WhatsApp
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2015
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PMDN

Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2024
PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

Penandaan kapal perikanan adalah kegiatan untuk memberi tanda atau notasi kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2009
PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

Penandaan Kapal Perikanan adalah kegiatan untuk memberi tanda atau notasi kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2019
PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

Penandaan kapal perikanan adalah kegiatan untuk memberi tanda atau notasi kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2013
PENANGANAN

Penanganan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap ikan tanpa mengubah struktur dan bentuk dasar.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
PENANGANAN BMKT

Penanganan BMKT adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah kerusakan BMKT.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2023
PENANGANAN IKAN

Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021
PENANGANAN IKAN

Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap ikan tanpa mengubah struktur dan bentuk dasar.


Sumber: PERMEN NO. 72 TAHUN 2016
PENANGANAN IKAN

Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar.


Sumber: PERMEN NO. 59 TAHUN 2021