Hubungi di Telegram
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 17
Tahun : 2015
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu pada Sektor Kelautan dan Perikanan
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 17 Juni 2015
Tanggal Pengundangan : 02 Juli 2015
Subjek : -
Status : Tidak Berlaku
Sumber : BN 2015 (987): 14 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Dicabut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan dan Perikanan

Abstrak : -
File :
7 Kali Unduh
File Terjemahan : -
QRcode :
Berbagi :