Hubungi di Telegram

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Anggota JDIH Nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM selaku Pusat JDIHN.

STRUKTUR ORGANISASI

JDIH KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, organisasi JDIH KKP terdiri atas Pusat JDIH KKP yaitu Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, dan Anggota JDIH KKP yang terdiri atas

  1. Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal;
  2. Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal;
  3. Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi, Sekretariat Jenderal;
  4. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal;
  5. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Sekretariat Jenderal;
  6. Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Sekretariat Jenderal;
  7. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
  8. Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
  9. Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
  10. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
  11. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
  12. Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Jenderal;
  13. Sekretariat Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan
  14. Sekretariat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/SJ Tahun 2024 tentang Tim Teknis Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tim Teknis JDIH KKP terdiri atas