WhatsApp

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Anggota JDIH Nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM selaku Pusat JDIHN.

STRUKTUR ORGANISASI

JDIH KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, organisasi JDIH KKP terdiri atas Pusat JDIH KKP yaitu Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, dan Anggota JDIH KKP yang terdiri atas

  1. Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal;
  2. Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal;
  3. Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi, Sekretariat Jenderal;
  4. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal;
  5. Biro Umum, Sekretariat Jenderal;
  6. Biro Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Sekretariat Jenderal;
  7. Pusat Data dan Informasi, Sekretariat Jenderal;
  8. Pusat Kebijakan Strategis, Sekretariat Jenderal;
  9. Sekretariat Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut;
  10. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan;
  11. Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
  12. Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
  13. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
  14. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
  15. Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Jenderal;
  16. Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan
  17. Sekretariat Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/SJ Tahun 2026 tentang Tim Teknis Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tim Teknis JDIH KKP terdiri atas