Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Anggota JDIH Nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM selaku Pusat JDIHN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, organisasi JDIH KKP terdiri atas Pusat JDIH KKP yaitu Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, dan Anggota JDIH KKP yang terdiri atas
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/SJ Tahun 2024 tentang Tim Teknis Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tim Teknis JDIH KKP terdiri atas