Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Anggota JDIH Nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM selaku Pusat JDIHN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, organisasi JDIH KKP terdiri atas
1. Pusat JDIH KKP yaitu Biro Hukum, Sekretariat Jenderal;
2. Anggota JDIH KKP terdiri atas
a. Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal;
b. Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal;
c. Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi, Sekretariat Jenderal;
d. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal;
e. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Sekretariat Jenderal;
f. Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Sekretariat Jenderal;
g. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
h. Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
i. Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
l. Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Jenderal;
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, Biro Hukum mempunyai fungsi salah satunya yaitu pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.