RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan Ruang laut di kawasan antarwilayah


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
AGENSIA HAYATI

Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit hewan, ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
ANGKA KREDIT

Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh TPHPI dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023
AUDIT TATA RUANG

Audit Tata Ruang adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan evaluasi terhadap data dan informasi spasial serta dokumen pendukung untuk mengevaluasi suatu laporan atau temuan yang diduga sebagai indikasi pelanggaran di bidang Penataan Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
BARANG MILIK NEGARA

Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar Laut.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
BERDAMPAK BESAR

Berdampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di wilayah laut.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
DINAS

Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
DIREKTUR JENDERAL

Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023