JURU MINYAK

Juru Minyak adalah Anak Buah Kapal yang membantu masinis dalam melakukan pelumasan, pemeliharaan, dan perawatan mesin Kapal Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
KAWASAN ANTARWILAYAH

Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.


Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
KAWASAN KARANTINA

Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari Hama dan Penyakit Karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu Hama dan Penyakit Karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebarannya.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
KAWASAN KONSERVASI

Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU

Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selarrjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
KEGIATAN AKADEMIK

Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2020
KEMENTERIAN

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
KEMENTERIAN

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.


Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2023
KEMENTERIAN

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
KEPALA BADAN

Kepala Badan adalah pimpinan unit kerja eselon I yang menyelenggarakan tugas di bidang riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2018