MENTERI

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2021
MENTERI

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.


Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2023
NELAYAN LOKAL

Nelayan Lokal adalah nelayan yang berdomisili pada provinsi diZona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili atau domisili usaha serta melakukan kegiatan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2021
PELABUHAN PERIKANAN

Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
PELAKU USAHA

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.


Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2023
PEMBUDIDAYAAN IKAN

Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2021
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016