AKADEMI PERIKANAN SORONG

Akademi Perikanan Sorong yang selanjutnya disebut AP Sorong, adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2011
AKREDITASI

Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2016
AKREDITASI

Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program-program pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2008
AKREDITASI

Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh komite akreditasi nasional yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2021
AKREDITASI

Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Tim HAM Perikanan, yang menyatakan bahwa suatu Lembaga Penilai atau Lembaga Pelatihan memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian atau pelatihan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017
AKREDITASI

Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2023
AKREDITASI

Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat secara sukarela.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
AKREDITASI

Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2019
AKREDITASI

Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela.


Sumber: PERPRES NO. 73 TAHUN 2015
AKSES

Akses adalah fasilitas yang mengatur dan/atau yang mempengaruhi kemampuan yang berbeda antara orang dalam memiliki, mengontrol, mengklaim dan/atau menggunakan sumber daya.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019