PENYULUH SWADAYA

Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mall dan mampu menjadi penyuluh.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
PERAIRAN PESISIR

Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
PERGARAMAN

Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
PERGARAMAN

Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.


Sumber: PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
PIMPINAN UNIT KERJA

Pimpinan Unit Kerja adalah Kepala Biro/Kepala Pusat lingkup Sekretariat Jenderal, para Sekretaris dan para Direktur lingkup Direktorat Jenderal, Sekretaris dan para Inspektur lingkup Inspektorat Jenderal, para Sekretaris dan para Kepala Pusat lingkup Badan, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2018
POLA RUANG

Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang terdiri atas peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
PRODUK HEWAN

Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, Pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
PRODUK TUMBUHAN

Produk Tumbuhan adalah Tumbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Programa penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
PULAU

Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.


Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2014