ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN

Alat Bantu Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN

Alat Bantu Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut ABPI, adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 71 TAHUN 2016
ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN

Alat bantu penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda yang dipergunakan untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas kegiatan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2005
ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN

Alat Bantu Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan Ikan dalam kegiatan Penangkapan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN

Alat Bantu Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN

Alat Bantu Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan Ikan dalam kegiatan Penangkapan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2021
ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN

Alat Bantu Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut ABPI, adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2011
ALAT PELINDUNG DIRI YANG SELANJUTNYA DISINGKAT APD

Alat Pelindung Diri yang selanjutnya disingkat APD adalah alat untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pegawai dari potensi bahaya yang kemungkinan terjadi pada saat melakukan pekerjaan, setelah pengendalian teknik dan adminstratif tidak mungkin lagi diterapkan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018
ALAT PENANGKAP IKAN

Alat penangkap ikan adalah sarana dan pelengkap atau benda lainnya yang digunakan untuk menangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2014
ALAT PENANGKAP IKAN

Alat penangkap ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan;


Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985