PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pemerintah daerah di kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2010
PEMERINTAH PUSAT

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.


Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2023
PEMERINTAH PUSAT

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
PEMERINTAH PUSAT

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
PEMILIK LAHAN BUDI DAYA

Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
PEMILIK TAMBAK GARAM

Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam yang memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi Garam dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
PEMRAKARSA

Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PENGANGKATAN BMKT

Pengangkatan BMKT adalah kegiatan mengangkat dari bawah air dan memindahkan dari lokasi asal penemuan ke tempat penyimpanan BMKT.


Sumber: PERPRES NO. 8 TAHUN 2023
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
PENGENDALIAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut agar tidak menunrnkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.


Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2023