AKSES

Akses adalah fasilitas yang mengatur dan/atau yang mempengaruhi kemampuan yang berbeda antara orang dalam memiliki, mengontrol, mengklaim dan/atau menggunakan sumber daya.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2019
AKSES

Akses adalah fasilitas yang mengatur dan/atau yang mempengaruhi kemampuan yang berbeda antara orang dalam memiliki, mengontrol, mengklaim dan/atau menggunakan sumber daya.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2013
AKSES ARSIP

Akses Arsip adalah ketersediaan Arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan Arsip


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
AKUISISI

Akuisisi adalah suatu proses penyediaan sistem aplikasi yang sudah jadi dari pihak ketiga, namun masih membutuhkan kustomisasi lebih lanjut, melalui mekanisme pengadaan di Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018
AKUN

Akun adalah daftar perkiraan/kodefikasi yang disusun dan ditetapkan secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2013
ALAT ANGKUT

Alat Angkut adalah semua alat angkut dan sarana yang digunakan untuk melalulintaskan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS

Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS FUNGSIONAL

Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Fungsional yang selanjutnya disebut Kendaraan Fungsional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS OPERASIONAL JABATAN

Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan yang selanjutnya disebut Kendaraan Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS OPERASIONAL KANTOR

Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor yang selanjutnya disebut Kendaraan Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional kantor/satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022