Hubungi di Telegram
Jenis Peraturan : Undang-Undang
Nomor : 1
Tahun : 2014
Judul : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
T.E.U : Indonesia
Singkatan Jenis : UU
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 15 Januari 2014
Tanggal Pengundangan : 15 Januari 2014
Subjek : WILAYAH PESISIR - PULAU-PULAU KECIL - PENGELOLAAN
Status : Berlaku
Sumber : LN 2014 (2): 35 hlm. TLN 5490: 10 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Diubah

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Abstrak : -
File :
148 Kali Unduh
File Terjemahan :
QRcode :
Berbagi :