WhatsApp
Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 1
Tahun : 2025
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 06 Januari 2025
Tanggal Pengundangan : 14 Januari 2025
Subjek : PENYELENGGARAAN - TATA CARA - NILAI - EKONOMI KARBON
Status : Berlaku
Sumber : BN 2025 (22): 14 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

-

Peraturan Terkait :
  1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon
Peraturan Pelaksanaan :

-

Berbagi :
Dokumen
File :
19 Kali Unduh
File Terjemahan : -
Abstrak : Unduh
Program Penyusunan : Unduh
Naskah Urgensi : Unduh
Analisis & Evaluasi : -
Risalah Rapat : Unduh
Kajian Hukum : Unduh
Rancangan : Unduh
QR Code :
Materi Pokok Abstrak
Untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 98 Tahun 2021; PERPRES No. 193 Tahun 2024; PERMENLHK No. 21 Tahun 2022; PERMENKP No. 5 Tahun 2024. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. BAB II terdiri dari 18 pasal yang mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, BAB III terdiri dari 2 pasal yang mengatur pengukuran, pelaporan, dan verifikasi, BAB IV terdiri dari 1 pasal yang mengatur pencatatan, BAB V terdiri dari 1 pasal yang mengatur sertifikasi pengukuran emisi gas rumah kaca, BAB VI terdiri dari 1 pasal yang mengatur pengelolaan dana atas penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sektor kelautan, BAB VII terdiri dari 1 pasal yang mengatur pemantauan dan evaluasi.