ALAT PENANGKAPAN IKAN

Alat penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang digunakan untuk menangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
ALAT PENANGKAPAN IKAN

Alat Penangkapan Ikan selanjutnya disingkat API adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap Ikan


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2021
ALAT PENANGKAPAN IKAN

Alat penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang digunakan untuk menangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
ALAT PENANGKAPAN IKAN

Alat Penangkapan Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
ALAT PENANGKAPAN IKAN

Alat Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat API adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang digunakan untuk menangkap ikan


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
ALAT PENANGKAPAN IKAN

Alat penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut API, adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2011
ALIH FUNGSI ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS

Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas adalah perubahan fungsi penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
ALIH MUATAN (TRANSHIPMENT)

Alih Muatan (Transhipment) adalah pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan atau pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2014
ALIH MUATAN (TRANSHIPMENT)

Alih Muatan (Transhipment) adalah pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan atau pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
ALIH STATUS ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS

Alih Status Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas adalah pengalihan penguasaan dan penggunaan BMN baik fisik maupun administrasi dari PB di Kementerian kepada Pengguna Barang di lingkungan kementerian/lembaga lainnya maupun sebaliknya


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022