USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
WILAYAH

Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
WILAYAH KERJA DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN PERIKANAN

Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan yang selanjutnya disebut WKOPP adalah suatu tempat yang merupakan bagian daratan dan perairan yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zana tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.


Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
WISATA BAHARI

Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.


Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan penangkapan ikan secara terukur.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
ABDOMEN

Abdomen adalah susunan atas lempengan yang di dalamnya terdapat saluran pencernaan dan organ reproduksi.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
ABDOMEN

Abdomen adalah susunan atas lempengan yang di dalamnya terdapat saluran pencernaan dan organ reproduksi.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2020
ABDOMEN

Abdomen adalah susunan atas lempengan yang di dalamnya terdapat saluran pencernaan dan organ reproduksi.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2021
ABSENSI

Absensi adalah ketidakhadiran Pegawai pada hari dan jam kerja.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2016