Hubungi di Telegram
ALIH TEKNOLOGI

Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.


Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2008
ALOKASI

Alokasi adalah jumlah kapal perikanan yang akan diizinkan untuk beroperasi di wilayah perairan tertentu yang merupakan bagian dari WPP-NRI atau laut lepas berdasarkan pertimbangan ketersediaan sumber daya ikan dan kelestarian lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
ALOKASI

Alokasi adalah jumlah kapal perikanan yang diizinkan untuk beroperasi di wilayah perairan, pelabuhan pangkalan, dan/atau pelabuhan muat/singgah tertentu berdasarkan pertimbangan ketersediaan dan kelestarian sumber daya ikan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
ALOKASI

Alokasi adalah jumlah kapal perikanan yang akan diizinkan untuk beroperasi di wilayah perairan tertentu yang merupakan bagian dari WPP-NRI berdasarkan estimasi potensi sumber daya ikan yang ditetapkan


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
ALOKASI

Alokasi adalah jumlah kapal perikanan yang akan diizinkan untuk beroperasi di wilayah perairan tertentu yang merupakan bagian dari WPP-NRI atau laut lepas berdasarkan pertimbangan ketersediaan sumber daya ikan dan kelestarian lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
ALOKASI

Alokasi adalah jumlah kapal perikanan yang akan diizinkan untuk beroperasi di wilayah perairan tertentu yang merupakan bagian dari WPPNRI berdasarkan estimasi potensi sumber daya ikan yang ditetapkan.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
ALOKASI LAHAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan untuk melakukan kegiatan pembudidayaan ikan berdasarkan rencana detail tata ruang atau keputusan menteri/ gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
ALOKASI RUANG

Alokasi Ruang adalah distribusi peruntukan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
ALOKASI USAHA

Alokasi Usaha adalah jumlah Kapal Penangkap Ikan yang diizinkan untuk beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia berdasarkan alokasi sumber daya ikan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2020
ALOKASI USAHA

Alokasi Usaha adalah jumlah kapal Penangkap Ikan yang diperbolehkan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan alokasi sumber daya ikan yang tersedia.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023