ACARA RESMI

Acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah atau Lembaga Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat Negara dan atau pejabat Pemerintah serta undangan lain.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2013
ADAT ISTIADAT

Adat Istiadat adalah kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan kepada generasi berikutnya.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
ADMIN KEMENTERIAN

Admin Kementerian adalah pegawai yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2018
ADMIN KOORDINATOR KEMENTERIAN

Admin Koordinator Kementerian adalah Admin Tim Penanganan Pengaduan pada Inspektorat Jenderal KKP, yang bertugas menerima, menginput, mengadministrasikan dokumen Pengaduan, dan menyampaikan laporan kepada ketua Tim Penanganan Pengaduan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2018
ADMIN PENGHUBUNG

Admin Penghubung adalah Admin yang berada di eselon I dan UPT di lingkungan Kementerian yang bertugas menerima, menginput, mengadministrasikan dokumen Pengaduan, dan menyampaikan laporan kepada ketua Tim Penanganan Pengaduan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2018
ADMIN UNIT KERJA

Admin Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerjanya.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2018
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Administrasi Pemerintahan adalah pengelolaan proses pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh organisasi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2024
ADMINISTRATOR

Administrator adalah Pegawai pada Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk dengan surat perintah untuk melakukan pengelolaan dan bertanggung jawab secara penuh pada sistem Presensi Elektronik yang ada di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2016
ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah administrator sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
ADMINISTRATOR PENILAIAN KOMPETENSI

Administrator Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Admin Penilaian Kompetensi adalah Asesor SDM Aparatur senior yang bertanggung jawab/ memimpin pelaksanaan Penilaian Kompetensi dengan Metode Assessment Center.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023