Hubungi di Telegram
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 14
Tahun : 2011
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 01 Juni 2011
Tanggal Pengundangan : 06 Juni 2011
Subjek : -
Status : Tidak Berlaku
Sumber : BN 2011 (326): 26 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Dicabut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Mencabut 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.11/MEN/2004 tentang Pelabuhan Pangkalan Bagi Kapal Perikanan yang terkait dengan jumlah pelabuhan pangkalan dan pelabuhan pangkalan untuk kapal penangkap ikan berbendera asing 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2009 3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2009 tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pengangkutan Ikan di Laut Lepas yang terkait dengan perizinan 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2010 tentang Pemberian Kewenangan Penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI) untuk Kapal Perikanan Berukuran di Atas 30 (tiga puluh) Gross Tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) Gross Tonnage Kepada Gubernur yang terkait dengan kewenangan penerbitan perizinan dan persyaratan dan tata cara penerbitan SIPI dan SIKPI

Abstrak : -
File :
32 Kali Unduh
File Terjemahan : -
QRcode : -
Berbagi :