DIREKTUR JENDERAL

Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap kedudukan dan kewenangan Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya


Sumber: PERMEN NO. 68 TAHUN 2016
EVALUATOR

Evaluator adalah Inspektorat Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
GARAM

Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.


Sumber: PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
HARI

Hari adalah hari kerja.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
HARI

Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.


Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2023
IKAN

Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL TPHPI

Instansi Pembina Jabatan Fungsional TPHPI yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023
INTEGRITAS PEGAWAI ASN

Integritas Pegawai ASN adalah konsistensi Pegawai ASN dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan atasan, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, serta mampu mendorong terciptanya budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
IZIN PEMANFAATAN PASIR LAUT

Izin Pemanfaatan Pasir Laut adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.


Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2023