ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Administrasi Pemerintahan adalah pengelolaan proses pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh organisasi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2024
ADMINISTRATOR

Administrator adalah Pegawai pada Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk dengan surat perintah untuk melakukan pengelolaan dan bertanggung jawab secara penuh pada sistem Presensi Elektronik yang ada di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2016
ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah administrator sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
ADMINISTRATOR PENILAIAN KOMPETENSI

Administrator Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Admin Penilaian Kompetensi adalah Asesor SDM Aparatur senior yang bertanggung jawab/ memimpin pelaksanaan Penilaian Kompetensi dengan Metode Assessment Center.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
ADVERTORIAL

Advertorial adalah suatu ragam iklan yang berbentuk artikel bergaya redaksional, berisi promosi berbagai kebijakan/ program/kegiatan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
ADVERTORIAL

Advertorial adalah suatu ragam iklan yang berbentuk artikel bergaya redaksional, berisi promosi berbagai kebijakan atau program/kegiatan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
ADVOKASI HUKUM

Advokasi Hukum adalah serangkaian tindakan pemberian bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan dan pemberian pembinaan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2022
ADVOKASI HUKUM YANG SELANJUTNYA DISEBUT ADVOKASI

Advokasi Hukum yang selanjutnya disebut Advokasi, adalah pemberian layanan hukum di lingkungan Kementerian kepada penerima advokasi yang menghadapi Masalah Hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 64 TAHUN 2018
AGEN AWAK KAPAL PERIKANAN

Agen Awak Kapal Perikanan adalah perusahaan atau sekolah atau instansi pemerintah yang merekrut, mempersiapkan, menyalurkan, menempatkan, dan mempekerjakan Awak Kapal Perikanan pada Kapal Perikanan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2016
AGEN PERUBAHAN

Agen Perubahan yang selanjutnya disingkat AP adalah individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan Integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021