WhatsApp
Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 7
Tahun : 2025
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 28 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : 10 Maret 2025
Subjek : PELAKSANAAN - PERATURAN - SEDIMENTASI
Status : Berlaku
Sumber : BN 2025 (179): 9 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Mencabut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan

Peraturan Terkait :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
  2. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Pelaksanaan : -
Berbagi :
Dokumen
File :
14 Kali Unduh
File Terjemahan : -
Abstrak : Unduh
Program Penyusunan : Unduh
Naskah Urgensi : -
Analisis & Evaluasi : -
Risalah Rapat : Unduh
Kajian Hukum : -
Rancangan : Unduh
QR Code :
Materi Pokok Abstrak
Bahwa kegiatan pemanfaatan di kawasan konservasi untuk berusaha dan nonberusaha perlu dilakukan secara berkelanjutan, bahwa pengaturan kegiatan pemanfaatan di kawasan konservasi untuk berusaha dan nonberusaha secara berkelanjutan perlu memperhatikan perkembangan penetapan kawasan konservasi di perairan darat, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan masyarakat sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 60 Tahun 2007; PERPRES No. 193 Tahun 2024; PERMENKP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. BAB II terdiri dari 25 pasal terkait kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi. BAB III terdiri dari 2 pasal terkait tata cara pelaksanaan pelaporan dan pemantauan perizinan pemanfaatan kawasan konservasi.