PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 68 TAHUN 2016
PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah pegawai negeri yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengelolaan ekosistem laut dan pesisir.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
PENGELOLA HUMAS

Pengelola humas adalah pejabat struktural, pejabat fungsional, dan pelaksana kehumasan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
PENGELOLA HUMAS

Pengelola Humas adalah pejabat struktural, pejabat fungsional, dan pelaksana kehumasan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
PENGELOLA KESEHATAN IKAN

Pengelola Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2018
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
PENGELOLA KINERJA

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023