Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah pegawai negeri yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengelolaan ekosistem laut dan pesisir.
Pengelola humas adalah pejabat struktural, pejabat fungsional, dan pelaksana kehumasan di lingkungan Kementerian.
Pengelola Humas adalah pejabat struktural, pejabat fungsional, dan pelaksana kehumasan di lingkungan Kementerian.
Pengelola Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.
Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.
Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.
Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.
Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.