Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar Kearsipan dengan penyelenggaraan Kearsipan.
Pengawasan Mutu adalah semua kegiatan yang meliputi bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulaupulau Kecil adalah kegiatan perencanaan pelayanan teknis pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pengawasan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas usaha wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, tindak lanjut hasil pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, evaluasi dan pelaporan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil adalah kegiatan perencanaan pelayanan teknis pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, tindak lanjut hasil pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, evaluasi dan pelaporan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil adalah kegiatan yang mencakup perencanaan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas usaha wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, tindak lanjut hasil pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, evaluasi dan pelaporan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil adalah kegiatan perencanaan pelayanan teknis pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pengawasan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan, tindak lanjut hasil pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, evaluasi dan pelaporan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.