PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 68 TAHUN 2016
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2016
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2020
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2014
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2014
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2017
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2015
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2013