PEMETAAN PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemetaan Pemangku Kepentingan adalah rangkaian kegiatan seperti pengumpulan, pengolahan, dan analisis data serta penentuan klasifikasi pemangku kepentingan, sebagai dasar penetapan strategi, serta perumusan berbagai pendekatan dan agenda program yang akan dilaksanakan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA

Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
PEMILIK

Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2019
PEMILIK INSTALASI

Pemilik Instalasi adalah pelaku usaha yang memiliki, menguasai dan/atau melakukan kegiatan pengelolaan Instalasi Karantina yang namanya tercantum di dalam Sertifikat Instalasi Karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019
PEMILIK KAPAL

Pemilik kapal adalah orang perseorangan warga Negara Republik Indonesia yang melakukan usaha perikanan


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2015
PEMILIK KAPAL

Pemilik kapal adalah orang perseorangan warga negara Republik Indonesia yang melakukan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
PEMILIK KAPAL

Pemilik kapal adalah warga negara Indonesia yang melakukan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012
PEMILIK KAPAL

Pemilik kapal adalah orang perseorangan warga negara Republik Indonesia yang melakukan usaha perikanan tangkap


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
PEMILIK KAPAL

Pemilik kapal adalah orang perseorangan warga Negara Republik Indonesia yang melakukan usaha perikanan


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2013
PEMILIK KAPAL PERIKANAN

Pemilik Kapal Perikanan adalah setiap orang atau perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dan berdasarkan akta notaris memiliki Kapal Perikanan dan bertanggung jawab terhadap operasional Kapal Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2016