PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil, baik yang berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan maupun non-Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, yang diangkat dan ditunjuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan kegiatan pengawasan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2010
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2009
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2017
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2021
PENGAWAS PERIKANAN

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
PENGAWASAN

Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
PENGAWASAN

Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar tugas pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2014
PENGAWASAN INTERN

Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
PENGAWASAN INTERN

Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2014
PENGAWASAN INTERN

Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021