Hubungi di Telegram
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 49
Tahun : 2019
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2019 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Terhadap Cemaran Zat Radioaktif yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan : 21 Januari 2020
Subjek : CEMARAN ZAT RADIOAKTIF-SARANA PRODUKSI-HASIL PERIKANAN
Status : Berlaku
Sumber : BN 2019 (33): 7 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Mencabut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2011 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan dari Negara Jepang yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Abstrak :
File :
12 Kali Unduh
File Terjemahan : -
QRcode : -
Berbagi :