Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari Penghapusan, dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah.
Pemohon adalah Pemilik Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan atau kuasanya.
Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan
Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, menghasilkan jenis atau varietas ikan yang sudah ada dan/atau untuk menghasilkan jenis atau varietas baru yang lebih unggul.
Pemulihan HAM adalah proses yang bertujuan untuk menyelesaikan dampak pelanggaran HAM yang disebabkan atau turut serta disebabkan oleh Pengusaha Perikanan melalui mekanisme keluhan yang efektif secara yudisial dan non-yudisial.
Pemulihan HAM adalah proses yang bertujuan untuk menyelesaikan dampak pelanggaran HAM yang disebabkan atau turut serta disebabkan oleh Pengusaha Perikanan melalui mekanisme keluhan yang efektif secara yudisial dan non-yudisial.