PEMINDAHTANGANAN

Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013
PEMINDAHTANGANAN

Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari Penghapusan, dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
PEMOHON

Pemohon adalah Pemilik Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan atau kuasanya.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
PEMOHON INFORMASI PUBLIK DAN/ATAU KUASANYA

Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
PEMRAKARSA

Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2021
PEMRAKARSA

Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PEMULIAAN

Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, menghasilkan jenis atau varietas ikan yang sudah ada dan/atau untuk menghasilkan jenis atau varietas baru yang lebih unggul.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2008
PEMULIHAN HAM

Pemulihan HAM adalah proses yang bertujuan untuk menyelesaikan dampak pelanggaran HAM yang disebabkan atau turut serta disebabkan oleh Pengusaha Perikanan melalui mekanisme keluhan yang efektif secara yudisial dan non-yudisial.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017
PEMULIHAN HAM

Pemulihan HAM adalah proses yang bertujuan untuk menyelesaikan dampak pelanggaran HAM yang disebabkan atau turut serta disebabkan oleh Pengusaha Perikanan melalui mekanisme keluhan yang efektif secara yudisial dan non-yudisial.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2015