PENGAWASAN PERIKANAN

Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2014
PENGAWASAN PERIKANAN

Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2023
PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan adalah pengawasan terhadap tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2016
PENGAYAAN JABATAN

Pengayaan Jabatan adalah peningkatan motivasi Talenta melalui pengayaan peran dan tanggung jawab, serta pengakuan dan penghargaan dalam Jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022
PENGAYAAN SUMBER DAYA HAYATI

Pengayaan Sumber Daya Hayati adalah upaya meningkatkan jumlah, jenis, dan/atau kualitas sumber daya hayati yang telah mengalami penurunan populasi.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016
PENGAYAAN SUMBER DAYA HAYATI

Pengayaan sumber daya hayati adalah upaya meningkatkan jumlah, jenis dan/atau kualitas sumber daya hayati yang telah mengalami penurunan populasi.


Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
PENGELOLA BARANG

Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
PENGELOLA BARANG

Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai Pemegang Kewenangan dan Bertanggung Jawab menetapkan Kebijakan dan Pedoman serta melakukan Pengelolaan Barang Milik Negara


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013
PENGELOLA BARANG

Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai Pemegang Kewenangan dan Bertanggung Jawab menetapkan Kebijakan dan Pedoman serta melakukan Pengelolaan Barang Milik Negara.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
PENGELOLA BARANG

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2020