PENANAMAN MODAL

Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2019
PENANAMAN MODAL

Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2022
PENANAMAN MODAL ASING

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2015
PENANAMAN MODAL ASING

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2019
PENANAMAN MODAL ASING

Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
PENANAMAN MODAL ASING

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.


Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2019
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2015
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PMDN

Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2024
PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

Penandaan kapal perikanan adalah kegiatan untuk memberi tanda atau notasi kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2009
PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

Penandaan Kapal Perikanan adalah kegiatan untuk memberi tanda atau notasi kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2019