PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2021
PENGELOLAAN EKOSISTEM LAUT

Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
PENGELOLAAN EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2022
PENGELOLAAN EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2021
PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.


Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2023
PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2023
PENGELOLAAN KELAUTAN

Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan serta konservasi Laut.


Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2014
PENGELOLAAN KINERJA

Pengelolaan Kinerja adalah rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2023
PENGELOLAAN PERIKANAN

Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi, serta penegakan hukum dari peraturan perundangundangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2012
PENGELOLAAN PERIKANAN

Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021