PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

Penandaan kapal perikanan adalah kegiatan untuk memberi tanda atau notasi kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2013
PENANGANAN

Penanganan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap ikan tanpa mengubah struktur dan bentuk dasar.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
PENANGANAN BMKT

Penanganan BMKT adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah kerusakan BMKT.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2023
PENANGANAN IKAN

Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021
PENANGANAN IKAN

Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap ikan tanpa mengubah struktur dan bentuk dasar.


Sumber: PERMEN NO. 72 TAHUN 2016
PENANGANAN IKAN

Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar.


Sumber: PERMEN NO. 59 TAHUN 2021
PENANGANAN IKAN

Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PENANGANAN IKAN

Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap ikan tanpa mengubah struktur dan bentuk dasar.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2019
PENANGANAN IKAN

Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2025
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN

Penanggung jawab kegiatan adalah pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2016