WhatsApp
Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 6
Tahun : 2025
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 28 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : 06 Maret 2025
Subjek : BAHAN BAKU - STANDAR - PENGOLAHAN IKAN
Status : Berlaku
Sumber : BN 2025 (151): 7 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

-

Peraturan Terkait :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
  2. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Pelaksanaan :

-

Berbagi :
Dokumen
File :
28 Kali Unduh
File Terjemahan : -
Abstrak : Unduh
Program Penyusunan : Unduh
Naskah Urgensi : Unduh
Analisis & Evaluasi : -
Risalah Rapat : -
Kajian Hukum : -
Rancangan : Unduh
QR Code :
Materi Pokok Abstrak
Dalam rangka akselerasi hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah hasil perikanan dan daya saing industri perikanan, dan sesuai dengan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 27 Tahun 2021; PERPRES No. 193 Tahun 2024; PERMENKP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penerapan standar bahan baku pengolahan ikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan hidup, Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya. BAB II terdiri dari 11 pasal yang mengatur standar bahan baku, BAB III terdiri dari 1 pasal yang mengatur pemberian kemudahan.