PENANGGUNG JAWAB KENDARAAN DINAS JABATAN

Penanggung Jawab Kendaraan Dinas Jabatan adalah pejabat yang memperoleh fasilitas Kendaraan Dinas dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada Jabatan di satuan kerja terkait di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2020
PENANGGUNG JAWAB KENDARAAN DINAS OPERASIONAL

Penanggung Jawab Kendaraan Dinas Operasional adalah pejabat yang membidangi urusan umum.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2020
PENANGGUNG JAWAB KENDARAAN DINAS OPERASIONAL

Penanggung Jawab Kendaraan Dinas Operasional adalah pejabat yang membidangi urusan umum.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2020
PENANGGUNG JAWAB KENDARAAN JABATAN

Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan adalah pejabat yang memperoleh fasilitas Kendaraan Jabatan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan di Satker terkait di lingkungan Kementerian atau pejabat lain yang disetarakan


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
PENANGGUNG JAWAB KENDARAAN OPERASIONAL DAN KENDARAAN FUNGSIONAL

Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional adalah pejabat yang membidangi urusan umum atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh KPB.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
PENANGGUNG JAWAB OUTPUT

Penanggung jawab output adalah pejabat yang bertanggung jawab atas output untuk mendukung kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran dan tujuan program.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
PENANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN

Penanggung jawab perusahaan adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang melakukan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
PENANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN

Penanggung jawab perusahaan adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang melakukan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
PENANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN

Penanggung jawab perusahaan adalah penanggung jawab perusahaan badan hukum yang melakukan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012
PENANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN

Penanggung jawab perusahaan adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2013