PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut PWP-3-K adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2016
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut PWP-3-K adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2014
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat PWP-3-K adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL YANG SELANJUTNYA DISEBUT PWP3K

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut PWP3K, adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2013
PENGELUARAN

Pengeluaran adalah mengeluarkan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
PENGELUARAN

Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan ikan hias dari wilayah Negara Republik Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia;


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2014
PENGELUARAN

Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
PENGELUARAN

Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
PENGELUARAN

Pengeluaran adalah mengeluarkan Media Pembawa dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2017
PENGELUARAN

Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2022