PENGEMBANGAN

Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2018
PENGEMBANGAN

Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan untuk memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknclogi baru.


Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2008
PENGEMBANGAN

Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan untuk memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2010
PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN

Pengembangan Kompetensi ASN adalah pengembangan Kompetensi PNS dan pengembangan Kompetensi PPPK.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022
PENGEMBANGAN KOMPETENSI PNS

Pengembangan Kompetensi PNS adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022
PENGEMBANGAN KOMPETENSI PPPK

Pengembangan Kompetensi PPPK adalah pelatihan yang dilakukan dalam rangka pengayaan pengetahuan PPPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022
PENGEMBANGAN TALENTA

Pengembangan Talenta adalah strategi pengembangan karier dan kompetensi Talenta melalui ASN corporate university, sekolah kader, tugas belajar, dan bentuk pengembangan kompetensi lainnya


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022
PENGEMBANGBIAKAN

Pengembangbiakan adalah bagian dari pembudidayaan Jenis Ikan berupa penambahan ukuran dan/atau penambahan individu melalui cara reproduksi kawin dan/atau tidak kawin dalam lingkungan yang terkontrol, baik lingkungan buatan dan/atau semi alami dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya, melalui pembenihan, penetasan telur, atau pembesaran anakan yang diambil dari alam atau transplantasi.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian hama dan penyakit ikan serta lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 68 TAHUN 2016
PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian hama dan penyakit Ikan serta lingkungan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019