Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya adalah penangkapan sumber daya ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali.
Penangkapan ikan berbasis budidaya adalah penangkapan sumberdaya ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali.
Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya adalah penangkapan sumber daya ikan yang berkembang biak dari hasil Penebaran Kembali.
Penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang bukan untuk tujuan komersial adalah kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau lembaga Pemerintah atau lembaga swasta dalam rangka pendidikan, penyuluhan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, kesenangan dan/atau wisata.
Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zorla penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penangkapan Ikan yang selanjutnya disebut Penangkapan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya
Penangkapan Ikan yang Tidak Dilaporkan (Unreported Fishing) adalah kegiatan tidak melaporkan hasil tangkapan atau melaporkan hasil tangkapan yang tidak sesuai dengan hasil tangkapan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.