PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN, BAHAN KIMIA, DAN KONTAMINAN

Pengendalian Residu Obat Ikan, Bahan Kimia, dan Kontaminan, yang selanjutnya disebut Pengendalian Residu adalah upaya yang dilakukan agar Ikan konsumsi hasil pembudidayaan bebas dari residu atau memiliki kandungan residu di bawah ambang batas yang dipersyaratkan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2015
PENGENDALIAN RUTIN

Pengendalian Rutin adalah pengendalian secara simultan terhadap proses bisnis kegiatan/aktivitas sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku dan dilakukan setiap hari sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
PENGEPAKAN BMKT

Pengepakan BMKT adalah kegiatan mengemas atau membungkus satu atau sekelompok BMKT.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2023
PENGERINGAN LAHAN

Pengeringan lahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengubah perairan dan/atau daratan menjadi lahan kering dengan cara pemompaan dan/atau dengan drainase.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
PENGERUKAN

Pengerukan adalah kegiatan penggalian atau pengambilan tanah dan batuan dasar baik di daratan maupun di bawah air.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
PENGESAHAN

Pengesahan adalah pengakuan program pendidikan dan pelatihan, simulator, laboratorium, bengkel kerja, pengalaman di Kapal Perikanan latih, masa layar, rumah sakit, dan bentuk pengakuan lainnya.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PENGESAHAN

Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu Perjanjian Internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2022
PENGESAHAN PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Pengesahan Program Pendidikan dan Pelatihan adalah pengakuan program pendidikan dan pelatihan dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh komite pengesahan dan disahkan oleh Menteri.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PENGGARAP LAHAN BUDI DAYA

Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
PENGGARAP TAMBAK GARAM

Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yang menyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016