PENATAAN RUANG

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
PENATAAN RUANG

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
PENATAAN RUANG

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
PENATAUSAHAAN

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2015
PENATAUSAHAAN

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
PENATAUSAHAAN

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan ATB-P sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2018
PENATAUSAHAAN

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
PENCANANGAN

Pencanangan adalah pernyataan komitmen bersama dari pimpinan unit kerja eselon I dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa unit kerjanya telah siap dalam pembangunan Integritas yang dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
PENCATATAN BMKT

Pencatatan BMKT adalah kegiatan merekam identitas BMKT secara deskriptif dan sistematis.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2023
PENCEMARAN

Pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir dan pulaupulau kecil akibat adanya kegiatan orang sehingga kualitas pesisir dan pulau-pulau kecil turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2013