PENGGUNA BARANG

Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2014
PENGGUNA BARANG

Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalahpejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2023
PENGGUNA BARANG

Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat PB, adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2020
PENGGUNA BARANG/PENGGUNA ANGGARAN (PB/PA)

Pengguna Barang/Pengguna Anggaran (PB/PA) adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
PENGGUNA NAMA DOMAIN

Pengguna nama domain adalah pejabat pada unit kerja lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registri Nama Domain.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2014
PENGGUNA SPKP

Pengguna SPKP adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, Pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan Kapal Perikanan yang menggunakan Transmiter SPKP.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2019
PENGGUNA SPKP

Pengguna SPKP adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan Kapal Perikanan yang menggunakan Transmiter SPKP.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
PENGGUNA SPKP

Pengguna SPKP adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, Pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan kapal perikanan yang menggunakan transmiter SPKP.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2015
PENGGUNA SPKP

Pengguna SPKP adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan Kapal Perikanan yang menggunakan Transmiter SPKP.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PENGGUNA SPSE

Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kepada SPSE direpresentasikan oleh user id dan password yang diberikan oleh LPSE.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2012