Pengguna Transmiter SPKP online adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, Pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan kapal perikanan yang menggunakan transmiter SPKP online
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang, dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan Tugas dan Fungsi Instansi yang bersangkutan.
Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi adalah penggunaan fasilitas Barang Milik Negara (BMN) yang diperuntukan untuk menunjang kegiatan tugas dan fungsi satuan kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah
Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi adalah penggunaan fasilitas barang milik negara yang diperuntukan untuk menunjang kegiatan tugas dan fungsi satuan kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari Daftar Barang, dengan menerbitkan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari Daftar Barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penghargaan adalah pengakuan atas apresiasi atas prestasi Pelaksana dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilaksanakan secara adil dan obyektif
Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi seseorang.
Penghargaan Adibakti Mina Bahari yang selanjutnya disebut Penghargaan AMB adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap Aparatur Sipil Negara, unit kerja nonpelayanan publik, unit kerja pelayanan publik, dan pemangku kepentingan yang telah menunjukkan kesetiaan, jasa, dan/atau prestasi di bidang kelautan dan perikanan.