Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, yang selanjutnya disebut Diklat Aparatur adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Kelautan dan Perikanan, dan instansi terkait.
Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah pendidikan dan/atau pelatihan untuk mencapai tingkat keahlian dan/atau keterampilan tertentu sesuai dengan jenjang, kompetensi, dan jabatan untuk awak Kapal Perikanan.
Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah pendidikan dan/atau pelatihan untuk mencapai tingkat keahlian dan/atau keterampilan tertentu sesuai dengan jenjang, kompetensi, dan jabatan untuk awak Kapal Perikanan.
Pendidikan dan pelatihan fungsional pelaut kapal penangkap ikan adalah pendidikan dan pelatihan non formal peningkatan jenjang profesi pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan.
Pendidikan dan pelatihan keahlian pelaut kapal penangkap ikan adalah pendidikan dan pelatihan berdasarkan jenis dan jenjang keahlian pelaut kapal penangkap ikan melalui jalur pendidikan dan pelatihan profesional atau fungsional.
Pendidikan dan pelatihan keahlian pelaut kapal penangkap ikan adalah pendidikan dan pelatihan berdasarkan jenis dan jenjang keahlian pelaut kapal penangkap ikan melalui jalur pendidikan dan pelatihan profesional atau fungsional.
Pendidikan dan pelatihan keterampilan pelaut kapal penangkap ikan adalah pendidikan dan pelatihan kecakapan untuk melakukan pekerjaan tertentu pada kapal penangkap ikan.
Pendidikan dan pelatihan profesional pelaut kapal penangkap ikan adalah pendidikan dan pelatihan formal untuk mendapatkan sertifikat keahlian pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan.
Pendidikan Perikanan adalah jalur pendidikan vokasi yang terstruktur dan berjenjang, terdiri atas pendidikan menengah kejuruan perikanan dan pendidikan tinggi perikanan bagi Peserta Didik yang keseluruhan komponen pendidikannya saling terkait secara terpadu.
Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang menyiapkan taruna untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan dan/atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan