PENGOLAH DATA

Pengolah Data adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak lain yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengumpulkan dan memasukkan Data tertentu ke dalam Aplikasi.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
PENGOLAH IKAN

Pengolah ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pengolahan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2011
PENGOLAH IKAN

Pengolah Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021
PENGOLAH IKAN

Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011
PENGOLAH IKAN

Pengolah Ikan adalah setiap orang yang melakukan rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2017
PENGOLAH IKAN

Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
PENGOLAH IKAN

Pengolah Ikan adalah Setiap Orang yang melakukan rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi maupun non-konsumsi.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019
PENGOLAHAN IKAN

Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku Ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2018
PENGOLAHAN IKAN

Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015
PENGOLAHAN IKAN

Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku Ikan sampai menjadi produk akhir


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021