Penghargaan AMB Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Penghargaan AMB ASN adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah menunjukkan kesetiaan, jasa, dan/atau prestasi dalam bidang tugasnya.
Penghargaan AMB Kinerja adalah penghargaan yang diberikan kepada unit kerja nonpelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah menunjukkan kinerja organisasi yang baik.
Penghargaan AMB Kinerja adalah penghargaan yang diberikan kepada unit kerja nonpelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah menunjukkan kinerja organisasi yang baik.
Penghargaan AMB Pelayanan adalah penghargaan yang diberikan kepada unit kerja pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah menunjukkan kinerja organisasi yang baik dan telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penghargaan AMB Prestasi adalah penghargaan yang diberikan kepada pemangku kepentingan yang telah menunjukkan prestasi dan/atau jasa di bidang kelautan dan perikanan.
Penghidupan adalah aktivitas di mana akses atas aset atau modal (alam, manusia, finansial, sosial, dan fisik) dimediasi oleh kelembagaan dan relasi sosial yang secara bersama mempengaruhi hasil yang diperoleh oleh individu maupun keluarga
Penghidupan adalah aktifitas dimana akses atas aset atau modal (alam, manusia, finansial, sosial, dan fisik) dimediasi oleh kelembagaan dan relasi sosial yang secara bersama mempengaruhi hasil yang diperoleh oleh individu maupun keluarga.
Penghitungan Nilai adalah suatu proses kegiatan kalkulasi yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik distribusi nilai perolehan untuk memperoleh nilai ATB-P.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi adalah proses pengisian jabatan pimpinan tinggi dan/atau jabatan administrasi yang dilaksanakan dengan seleksi terbuka yang dapat diikuti oleh setiap PNS di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah ataupun melalui proses rotasi/mutasi.
Pengolah Data adalah aparatur sipil negara dan/atau pihak lain yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengumpulkan dan memasukkan data ke dalam aplikasi.