PENDIDIK

Pendidik adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai Dosen, Instruktur dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2017
PENDIDIK

Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai Dosen/Guru.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2008
PENDIDIK

Pendidik adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai Dosen, Instruktur dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2017
PENDIDIK

Pendidik adalah tenaga profesional yang berkualifikasi sebagai Dosen/Guru.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2009
PENDIDIK

Pendidik adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai Dosen, Instruktur dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2017
PENDIDIK

Pendidik adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, dan instruktur, yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2017
PENDIDIKAN

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
PENDIDIKAN

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2021
PENDIDIKAN

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2025
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar atau kegiatan untuk meningkatkan kemampuan, keahlian dan ketrampilan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2009