Pengguna Anggaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.
Pengguna anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat dengan PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.
Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat PB, adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.