PENCEMARAN LAUT

Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.


Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2014
PENCEMARAN LINGKUNGAN SUMBER DAYA IKAN

Pencemaran lingkungan sumber daya ikan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan sumber daya ikan sehingga kualitas lingkungan sumber daya ikan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan sumber daya ikan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;


Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
PENCEMARAN LINGKUNGAN SUMBER DAYA IKAN

Pencemaran lingkungan sumber daya ikan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan sumber daya ikan sehingga kualitas lingkungan sumber daya ikan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan sumber daya ikan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;


Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
PENCEMARAN PESISIR

Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga kualitas Pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
PENCEMARAN PESISIR

Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat adanya kegiatan setiap orang sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
PENCEMARAN SUMBER DAYA IKAN

Pencemaran sumber daya ikan adalah tercampurnya sumber daya ikan dengan makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain akibat perbuatan manusia sehingga sumber daya ikan menjadi kurang atau tidak berfungsi sebagaimana seharusnya dan/atau berbahaya bagi yang memanfaatkannya;


Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
PENCEMARAN SUMBER DAYA IKAN

Pencemaran sumber daya ikan adalah tercampurnya sumber daya ikan dengan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain akibat perbuatan manusia sehingga sumber daya ikan menjadi kurang, tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, dan/atau berbahaya bagi yang memanfaatkannya.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2007
PENCEMARAN SUMBER DAYA IKAN

Pencemaran sumber daya ikan adalah tercampurnya sumber daya ikan dengan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain akibat perbuatan manusia sehingga sumber daya ikan menjadi kurang, tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, dan/atau berbahaya bagi yang memanfaatkannya.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2007
PENCEMARAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA

Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, dan/atau komponen lain ke dalam habitat dimana sumber daya ikan hidup dan berkembang biak sehingga kualitas habitat tersebut turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan tidak sesuai lagi dengan baku mutu lingkungan hidup dan/atau fungsinya.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
PENCEMARAN SUMBER DAYA IKAN DAN/ATAU LINGKUNGANNYA

Pencemaran Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, dan/atau komponen lain ke dalam habitat dimana sumber daya ikan hidup dan berkembang biak sehingga kualitas habitat tersebut turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan tidak sesuai lagi dengan baku mutu lingkungan hidup dan/atau fungsinya.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2022