PENGGUNA ANGGARAN

Pengguna Anggaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
PENGGUNA ANGGARAN

Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
PENGGUNA ANGGARAN

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
PENGGUNA ANGGARAN

Pengguna anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
PENGGUNA ANGGARAN

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
PENGGUNA ANGGARAN

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
PENGGUNA ANGGARAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT DENGAN PA

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat dengan PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2014
PENGGUNA ANGGARAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PA

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
PENGGUNA BARANG

Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah Menteri.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
PENGGUNA BARANG

Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat PB, adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013