PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut PWP-3-K adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2008
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2009
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antarsektor, antara Pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Sumber: PP NO. 64 TAHUN 2010
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah, antarsektor, antara ekosistemdarat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut PWP-3-K adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antarsektor, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2009
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah suatu pengordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat PWP-3-K adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021