PENGANGKUTAN IKAN

Pengangkutan ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012
PENGANGKUTAN IKAN

Pengangkutan ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
PENGANGKUTAN IKAN

Pengangkutan ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengangkut ikan, baik yang dilakukan oleh perusahaan perikanan maupun oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2009
PENGANGKUTAN IKAN

Pengangkutan ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
PENGANGKUTAN IKAN DARI SENTRA KEGIATAN NELAYAN

Pengangkutan ikan dari sentra kegiatan nelayan adalah proses pengumpulan dan pengangkutan ikan hasil tangkapan dari sentra kegiatan nelayan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
PENGANGKUTAN IKAN DARI SENTRA KEGIATAN NELAYAN

Pengangkutan ikan dari sentra kegiatan nelayan adalah proses pengumpulan dan pengangkutan ikan hasil tangkapan dari sentra kegiatan nelayan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
PENGANGKUTAN IKAN DENGAN TUJUAN EKSPOR

Pengangkutan ikan dengan tujuan ekspor adalah pengangkutan ikan dari pelabuhan pangkalan dan/atau pelabuhan muat/singgah di dalam negeri langsung ke pelabuhan tujuan di luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
PENGANGKUTAN IKAN DENGAN TUJUAN EKSPOR

Pengangkutan ikan dengan tujuan ekspor adalah pengangkutan ikan dari pelabuhan pangkalan dan/atau pelabuhan muat/singgah di dalam negeri langsung ke pelabuhan tujuan di luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
PENGANGKUTAN JENIS IKAN

Pengangkutan Jenis Ikan adalah kegiatan mengedarkan Jenis Ikan berupa kegiatan mengumpulkan, membawa, mengangkut, dan/atau menangani spesimen yang ditangkap atau diambil dari alam atau dari hasil Pengembangbiakan.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
PENGARUSUTAMAAN GENDER

Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan, mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2023