Hubungi di Telegram
Jenis Peraturan : Peraturan Presiden
Nomor : 121
Tahun : 2012
Judul : Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
T.E.U : Indonesia. Presiden
Singkatan Jenis : PERPRES
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 05 Desember 2012
Tanggal Pengundangan : 06 Desember 2012
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : LN 2012 (266): 14 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan : -
Abstrak : -
File :
154 Kali Unduh
File Terjemahan : -
QRcode :
Berbagi :