PENGANGKATAN BMKT

Pengangkatan BMKT adalah kegiatan yang meliputi survei, pengambilan, pemindahan, penyimpanan, dan pemanfaatan BMKT.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
PENGANGKATAN BMKT

Pengangkatan BMKT adalah kegiatan mengangkat dari bawah air dan memindahkan dari lokasi asal penemuan ke tempat penyimpanan BMKT.


Sumber: PERPRES NO. 8 TAHUN 2023
PENGANGKATAN BMKT

Pengangkatan BMKT adalah kegiatan yang meliputi survei, pengambilan, pemindahan, penyimpanan, dan pemanfaatan BMKT


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
PENGANGKATAN BMKT

Pengangkatan BMKT adalah kegiatan mengangkat dari bawah air dan memindahkan dari lokasi asal penemuan ke tempat penyimpanan BMKT.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2023
PENGANGKATAN DALAM JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN/ATAU JABATAN ADMINISTRASI MELALUI SELEKSI TERBUKA

Pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi dan/atau jabatan administrasi melalui seleksi terbuka adalah proses pengisian jabatan pimpinan tinggi dan/atau jabatan administrasi melalui seleksi yang diinformasikan secara terbuka dan dapat diikuti oleh setiap Pegawai ASN di lingkungan Kementerian dan/atau dari Kementerian lain/Lembaga lain/Pemerintah Daerah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2015
PENGANGKUTAN IKAN

Pengangkutan ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengangkut ikan, baik yang dilakukan oleh perusahaan perikanan maupun oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
PENGANGKUTAN IKAN

Pengangkutan Ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2019
PENGANGKUTAN IKAN

Pengangkutan Ikan adalah kegiatan pengangkutan ikan hasil tangkapan yang menggunakan kapal yang khusus digunakan untuk melakukan Pengangkutan Ikan, baik di WPPNRI maupun di Laut Lepas.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
PENGANGKUTAN IKAN

Pengangkutan ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
PENGANGKUTAN IKAN

Pengangkutan ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012