Pengadaan pakan ikan adalah kegiatan penyediaan pakan ikan dan/atau bahan baku pakan ikan yang dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau impor;
Pengadaan PNS adalah proses kegiatan pengisian kebutuhan yang lowong dimulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan pengangkatan menjadi PNS.
Pengadaan secara elektronik atau e-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadu adalah Pegawai dan/atau masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan teriadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan kementerian.
Pengadu adalah Pegawai dan/atau masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh orang perseorangan atau korporasi kepada menteri/gubernur/bupati/wali kota mengenai dugaan terjadinya kerugian atau potensi kerugian dan/atau dampak besar yang dialami oleh pengadu akibat kegiatan atau usaha pemanfaatan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak melaksanakan pengelolaan atau menyebabkan perusakan dan/atau pencemaran Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pengaduan adalah pengaduan yang disampaikan oleh Pegawai dan/atau masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pengaduan masyarakat adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis kepada Pejabat/Unit Kerja di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan berupa sumbangan pemikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun
Pengaduan masyarakat adalah pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan di lingkungan Kementerian.
Pengaduan secara Elektronik adalah pengaduan atas pelanggaran kode etik yang disampaikan melalui surat secara elektronik, pesan singkat, dan/atau media sosial, serta dilengkapi dengan identitas diri, alamat, atau identitas lainnya agar dapat diproses lebih lanjut.