Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam jabatan fungsional.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PHPI.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah surat penetapan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit yang berisi satuan dan akumulasi nilai dari hasil penilaian uraian kegiatan yang diperoleh Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam kurun waktu tertentu.
Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disingkat PAK adalah surat penetapan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit yang berisi satuan dan akumulasi nilai dari hasil penilaian uraian kegiatan yang diperoleh Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam kurun waktu tertentu.
Pengadaan barang/jasa pemerintah, yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan yang dibiayai dengan APBN, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa
Pengadaan kapal perikanan adalah kegiatan membangun, membeli, atau memodifikasi kapal menjadi kapal perikanan.
Pengadaan kapal perikanan adalah kegiatan membangun, membeli, atau memodifikasi kapal menjadi kapal perikanan.