PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam jabatan fungsional.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2023
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PHPI.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional TPHPI.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023
PENETAPAN ANGKA KREDIT YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PAK

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah surat penetapan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit yang berisi satuan dan akumulasi nilai dari hasil penilaian uraian kegiatan yang diperoleh Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam kurun waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2018
PENETAPAN ANGKA KREDIT, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PAK

Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disingkat PAK adalah surat penetapan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit yang berisi satuan dan akumulasi nilai dari hasil penilaian uraian kegiatan yang diperoleh Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam kurun waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2018
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pengadaan barang/jasa pemerintah, yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2012
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan yang dibiayai dengan APBN, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
PENGADAAN KAPAL PERIKANAN

Pengadaan kapal perikanan adalah kegiatan membangun, membeli, atau memodifikasi kapal menjadi kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
PENGADAAN KAPAL PERIKANAN

Pengadaan kapal perikanan adalah kegiatan membangun, membeli, atau memodifikasi kapal menjadi kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011