WhatsApp
PENANAMAN MODAL

Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2015
PENANAMAN MODAL

Penanaman Modal adalah penanaman modal sebagaimana diatur daiam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
PENANAMAN MODAL

Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2023
PENANAMAN MODAL

Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2019
PENANAMAN MODAL

Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2022
PENANAMAN MODAL ASING

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2015
PENANAMAN MODAL ASING

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2019
PENANAMAN MODAL ASING

Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2024
PENANAMAN MODAL ASING

Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
PENANAMAN MODAL ASING

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.


Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2019