PEMASARAN IKAN

Pemasaran Ikan adalah rangkaian kegiatan memasarkan Ikan dan produk olahannya mulai dari merencanakan, menentukan harga, melakukan promosi, dan mendistribusikan sampai kepada konsumen.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021
PEMASARAN IKAN

Pemasaran Ikan adalah rangkaian kegiatan memasarkan Ikan dan produk olahannya mulai dari merencanakan, menentukan harga, melakukan promosi, dan mendistribusikan sampai kepada konsumen.


Sumber: PERMEN NO. 59 TAHUN 2021
PEMASUKAN

Pemasukan adalah memasukkan hasil perikanan dari luar negeri ke dalam Wilayah Republik Indonesia sesuai dengan klasifikasi dan definisi komoditas hasil perikanan (Harmonized Commodity Description and Coding System) atau disingkat kode HS.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010
PEMASUKAN

Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Hasil Perikanan dari luar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2024
PEMASUKAN

Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
PEMASUKAN

Pemasukan adalah memasukkan Media Pembawa dan/atau hasil perikanan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
PEMASUKAN

Pemasukan adalah memasukkan Media Pembawa dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2017
PEMASUKAN

Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2022
PEMASUKAN

Pemasukan adalah memasukkan media pembawa dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2008
PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA DAN/ATAU HASIL PERIKANAN DENGAN TINGKAT RISIKO RENDAH

Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan Dengan Tingkat Risiko Rendah adalah pemasukan komuditas perikanan impor yang tidak berpotensi membawa HPIK atau aman untuk dikonsumsi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang patuh.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019