PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan lkan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2021
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2018
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2018
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2024
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2020
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2019
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan, baik di perairan air tawar, air payau, dan air laut.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2017