PEMBUDI DAYA IKAN KECIL

Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
PEMBUDI DAYA IKAN KECIL

Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2020
PEMBUDI DAYA IKAN KECIL

Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PEMBUDI DAYA IKAN KECIL

Pembudi Daya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
PEMBUDI DAYA IKAN KECIL

Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
PEMBUDI DAYA IKAN KECIL

Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2017
PEMBUDI DAYA IKAN KECIL

Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
PEMBUDI DAYA IKAN KECIL

Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
PEMBUDI DAYA IKAN SKALA USAHA BESAR

Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Besar adalah pelaku usaha Pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2024
PEMBUDI DAYA IKAN SKALA USAHA KECIL

Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Kecil adalah pelaku usaha Pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2024