PEMBENIHAN IKAN

Pembenihan Ikan adalah proses menghasilkan benih ikan dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2024
PEMBENIHAN IKAN

Pembenihan Ikan adalah proses menghasilkan Benih Ikan dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2016
PEMBENIHAN IKAN

Pembenihan Ikan adalah kegiatan pemeliharaan calon induk/induk, pemijahan, penetasan telur, dan/atau pemeliharaan larva/benih/bibit.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2020
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2012
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2017
PEMBERAT

Pemberat adalah benda yang mempunyai daya tenggelam dan dipasang pada jaring bagian bawah, berfungsi sebagai penenggelam jaring yang terbuat dari timah atau logam bukan berbentuk rantai, tersusun pada tali pemberat diikatkan pada tali ris bawah atau dipasang pada tali penarik jaring bagian bawah (lowerbridle).


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2009
PEMBERAT

Pemberat adalah benda yang mempunyai daya tenggelam dan dipasang pada jaring bagian bawah, berfungsi sebagai penenggelam jaring.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2008
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2014
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan PulauPulau Kecil secara lestari.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pemberdayaan Masyarakat adalah pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan oleh Pemerintah atau Pemeritah Daerah kepada masyarakat sehingga masyarakat mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2009