Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Menengah adalah pelaku usaha Pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Mikro adalah pelaku usaha Pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Pembudi Daya Ikan Usaha Besar adalah pelaku usaha pembudidayaan ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pembudi Daya Ikan Usaha Besar adalah pelaku usaha pembudidayaan ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil adalah pelaku usaha pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil adalah pelaku usaha pembudidayaan ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah adalah pelaku usaha pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah adalah pelaku usaha pembudidayaan ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro adalah pelaku usaha pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro adalah pelaku usaha pembudidayaan ikan yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.