PEMBUDI DAYA IKAN SKALA USAHA MENENGAH

Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Menengah adalah pelaku usaha Pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2024
PEMBUDI DAYA IKAN SKALA USAHA MIKRO

Pembudi Daya Ikan Skala Usaha Mikro adalah pelaku usaha Pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024
PEMBUDI DAYA IKAN USAHA BESAR

Pembudi Daya Ikan Usaha Besar adalah pelaku usaha pembudidayaan ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
PEMBUDI DAYA IKAN USAHA BESAR

Pembudi Daya Ikan Usaha Besar adalah pelaku usaha pembudidayaan ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2021
PEMBUDI DAYA IKAN USAHA KECIL

Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil adalah pelaku usaha pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
PEMBUDI DAYA IKAN USAHA KECIL

Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil adalah pelaku usaha pembudidayaan ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2021
PEMBUDI DAYA IKAN USAHA MENENGAH

Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah adalah pelaku usaha pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
PEMBUDI DAYA IKAN USAHA MENENGAH

Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah adalah pelaku usaha pembudidayaan ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2021
PEMBUDI DAYA IKAN USAHA MIKRO

Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro adalah pelaku usaha pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
PEMBUDI DAYA IKAN USAHA MIKRO

Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro adalah pelaku usaha pembudidayaan ikan yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2021