PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2019
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2019
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2019
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan lkan.


Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2017
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2021
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007