PEMANTAUAN

Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2014
PEMANTAUAN

Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
PEMANTAUAN DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut Pemantauan adalah kegiatan pemantauan secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
PEMANTAUAN ELEKTRONIK

Pemantauan Elektronik yang selanjutnya disebut EMonitoring adalah Pemantauan yang dilakukan secara elektronik.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
PEMANTAUAN PENANGKAPAN IKAN DAN PENGANGKUTAN IKAN DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Pemantauan Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan di atas Kapal Penangkap ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut Pemantauan, adalah kegiatan pemantauan secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan melakukan pencatatan terhadap ikan hasil tangkapan, daerah penangkapan, waktu penangkapan ikan, jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, termasuk kegiatan pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan dan/atau ke kapal pengangkut ikan yang diperbolehkan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2013
PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN

Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
PEMASAR IKAN

Pemasar Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan Pemasaran Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021
PEMASAR IKAN

Pemasar Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan pemasaran Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2021
PEMASAR PERIKANAN

Pemasar Perikanan adalah setiap orang yang melakukan kegiatan pemasaran hasil usaha di bidang perikanan untuk diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2017
PEMASAR PERIKANAN

Pemasar Perikanan adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan pemasaran ikan dan produk olahannya.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019