PEMBINAAN HUKUM

Pembinaan Hukum adalah pemberian edukasi dan pemahaman hukum terkait dengan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2022
PEMBINAAN MUTU

Pembinaan Mutu adalah upaya yang dilakukan agar pelaku usaha pada kegiatan pra produksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan dapat memenuhi dan menerapkan persyaratan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan yang telah ditentukan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2024
PEMBINAAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan, dan berdaya saing.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2018
PEMBINAAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan, dan berdaya saing.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2018
PEMBINAAN PENATAAN RUANG

Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
PEMBUDI DAYA

Pembudi Daya adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2020
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2011
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
PEMBUDI DAYA IKAN

Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016