PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA

Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA

Pemangku kepentingan utama adalah para pengguna sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan masyarakat pesisir.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2009
PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA

Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA

Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA

Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2016
PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA

Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2014
PEMANTAU DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan selanjutnya disebut Pemantau di atas Kapal adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemerintah dan memiliki kompetensi dalam kegiatan Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
PEMANTAU DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut Pemantau di atas Kapal adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemerintah dan memiliki kompetensi dalam kegiatan Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
PEMANTAU PENANGKAPAN IKAN DAN PENGANGKUTAN IKAN

Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan adalah setiap orang warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai pengetahuan dan keahlian sebagai pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2013
PEMANTAUAN

Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2022