PEMBERSIHAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut adalah kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.


Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2023
PEMBESARAN

Pembesaran adalah tahapan Pembudidayaan mulai dari ukuran setelah pendederan sampai dengan ukuran yang siap dikonsumsi.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2021
PEMBESARAN

Pembesaran adalah tahapan Pembudidayaan mulai dari ukuran setelah Pendederan sampai dengan ukuran yang siap dikonsums


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2024
PEMBESARAN

Pembesaran adalah tahapan Pembudidayaan mulai dari ukuran setelah Pendederan sampai dengan ukuran yang siap dikonsumsi


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
PEMBESARAN

Pembesaran adalah usaha untuk memelihara, membesarkan ikan, dan memanen hasilnya dalam lingkungan terkontrol.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2007
PEMBESARAN

Pembesaran adalah memelihara dan/atau membesarkan benih/bibit ikan sampai dengan ukuran panen yang diterima pasar dalam lingkungan yang terkontrol.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PEMBINA MUTU

Pembina Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembinaan mutu.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2021
PEMBINA MUTU

Pembina Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembinaan mutu


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2024
PEMBINA MUTU

Pembina Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembinaan mutu.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2019
PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas Pembinaan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2018