PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pemberdayaan Masyarakat adalah pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan oleh Pemerintah atau Pemeritah Daerah kepada masyarakat sehingga masyarakat mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2009
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2024
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pemberdayaan masyarakat adalah upaya menumbuhkan dan kapabilitas masyarakat untuk meningkatkan posisi tawar (bargaining power) sehingga memiliki akses dan kemampuan untuk mengambil keuntungan timbal balik dalam bidang sosial dan ekonomi


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil untuk melaksanakan kegiatannya yang lebih baik.


Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2015
PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM

Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM

Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2019
PEMBERI HLN

Pemberi HLN yang selanjutnya disebut Pemberi adalah pihak yang berasal dari luar negeri yang memberikan hibah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024
PEMBERI HLN YANG SELANJUTNYA DISEBUT PEMBERI

Pemberi HLN yang selanjutnya disebut Pemberi adalah pihak yang berasal dari luar negeri yang memberikan hibah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024
PEMBERSIHAN DATA

Pembersihan Data adalah proses untuk memperbaiki Data yang tidak lengkap dan memastikan tidak terdapat duplikasi Data.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
PEMBERSIHAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut adalah kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2023