Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 25
Tahun : 2024
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 21 November 2024
Tanggal Pengundangan : 28 November 2024
Subjek : WAJIB PERIKSA - JENIS KOMODITAS - HASIL PERIKANAN
Status : Berlaku
Sumber : BN 2024 (895): 4 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Mencabut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan

Abstrak :
File :
178 Kali Unduh
File Terjemahan : -
QRcode :
Berbagi :